Pemerintahan di Kecamatan

Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.
a. Camat
Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Tugas camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya kecamatan. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam). Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai berikut.
  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan perundang – undangan.
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.

b. Komando Rayon Militer
Harus diketahui bahwa selama ini ada yang menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
c. Kepala Kepolisian Sektor
Untuk wilayah kecamatan kantor polisi yang ada di sana biasa disebut dengan Polsek.