Pemberian IMB yang didelegasikan ke Kecamatan

Dasar Hukum :

  1. Perda Kabupaten Purbalingga No 19 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan Tertentu Kepada Camat di Kabupaten Purbalingga
  • Pasal 2, Perda Kabupaten Purbalingga No 19 Tahun 2012 :

Jenis dan klasifikasi izin yang didelegasikan kepada Camat :

  1. Izin Mendirikan Bangunan (lMB)
  2. Rumah Tinggal yang dibangun oleh perorangan dengan luas maksimal 100 m2 (seratus meter persegi).
  3. Bangunan Tempal Usaha dengan luas maksimal 50 m2 (lima puluh meter persegi)

Penjelasan pada Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012 :

Klasifikasi yang dilayanai :

  1. Rumah tinggal yang dibangun oleh perorangan dengan luas maksimal 100 m2 (seratus meter persegi)
  2. Bangunan tempat usaha dengan luas maksimal 50 m2 (lima puluh meter persegi)

Persyaratan Administrasi :

Permohonan IMB untuk rumah tinggal dan tempat usaha :

  1. Surat permohonan tertulis kepada Camat
  2. Photo Copy KTP yang masih berlaku
  3. Photo copy Sertifikat / Letter C dengan status tanah pekarangan / darat
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari Pemilik Tanah / Surat Perjanjian sewa menyewa apabila bangunan didirikan di atas tanah orang lain
  5. Gambar situasi dan gambar penempatan bangunan
  6. Gambar rencana dan situasi bangunan dengan skala 1 : 50 (satu banding lima puluh), 1 : (satu banding seratus)
  7. Persetujuan tertulis tetangga yang persilnya berbatasan secara langsung dengan lokasi, dalam hal tetangga tidak mau memberikan persetujuan dapat diganti surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa / Kelurahan yang menerangkan bahwa tetangga yang bersangkutan tidak mau memberi persetujuan, meskipun berdasarkan perhitungan teknis bangunan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Photo copy Izin gangguan / HO (khusus bagi IMB untuk membangun tempat usaha.

Waktu Penyelesaian : Jangka waktu penyelesaian izin paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas lengkap diterima kecamatan

Prosedur :

  1. Pemohon meminta formulir kepada petugas pendaftar
  2. Pemohon mengisi formulir melengkapi berkas penyetoran dan penyerahan kepada petugas pendaftar
  3. Petugas pendaftar menerima dan meneliti isian formulir beserta berkas persyaratannya
  4. Petugas pendaftaran mengajukan berkas permohonan yang sudah lengkap kepada camat.
  5. Camat memerintahkan kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memproses yang sebelumnya diawali dengan peninjauan lokasi bersama tim
  6. Kepala seksi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan peninjauan lokasi bersama Tim guna memberikan pertimbangan teknis kepada Camat sekaligus menyiapkan draf surat izin dan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau surat penolakan izin.
  7. Kepala seksi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menerima surat pemberian izin dan SKRD atau surat penolakan izin dari camat dan menyampaikan kepada pemohon.