Syarat dan Prosedur Permohonan Surat Keterangan Pindah WNI

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang menerangkan pindahnya penduduk ke Daerah domisili yang baru selama lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.

 

Dasar hukum penerbitan SKPWNI :

  • UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Berikut 5 perpindahan penduduk :

  1. Dalam satu Desa / Kelurahan
  2. Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
  3. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
  4. Antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi
  5. Antar Provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jenis Kepindahan Penduduk :

  1. Kepala keluarga
  2. Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga
  3. Kepala Keluarga dan sebagian anggota Keluarga
  4. Anggota keluarga

Persyaratan Penerbitan SKPWNI :

  1. Mengisi formulir permohonan surat pindah (diketahui Pejabat Desa dan Pejabat Kecamatan
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. KTP-el Asli
  4. Bagi KK dan KTP-el yang hilang, menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  5. Bagi penduduk yang baru menikah, melampirkan fotocopy akta Perkawinan / surat nikah
  6. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Dinas Pendudukan dan pencatatan Sipil menerbitkan SKPWNI paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Tanggal persyaratan lengkap dan benar diterima

SKPWNI yang telah diterbitkan berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal diterbitkan (segera laporkan ke Daerah tujuan sebelum masa berlaku habis).

Alur Pelayanan Pindah Antar Desa / Kecamatan dalam Satu Kabupaten / Kota :

  1. Pemohon meminta surat pengantar dari RT asal domisili, mengetahui RW, dibawa ke kantor Desa /Kelurahan
  2. Desa / Kelurahan : Mencatat kedalam buku harian peristiwa kependudukan. Selanjutnya melakukan verivikasi dan validasi data penduduk. Kemudian kepala desa / lurah menandatangani formulir permohonan SKPWNI
  3. Kecamatan : Melakukan proses ferivikasi berkas permohonan, Pencetakan SKPWNI ditandatangani oleh camat. Selanjutnya berkas diserahkan ke pemohon untuk segera dilaporkan ke kecamatan tujuan.

Pelayanan Pindah Antar Kabupaten / Kota Antar Provinsi :

  1. Pemohon meminta surat pengantar dari RT asal domisili, mengetahui RW, dibawa ke kantor Desa /Kelurahan
  2. Desa / Kelurahan : Mencatat kedalam buku harian peristiwa kependudukan. Selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Kemudian kepala desa / lurah menandatangani formulir permohonan SKPWNI
  3. Kecamatan melakukan proses verifikasi data dan penandatanganan berkas permohonan
  4. Kabupaten : melakukan pencetakan SKPWNI dan menyerahkan kepada pemohon.